Diprotes Soal PASSING GRADE dalam Seleksi PPPK, Menpan RB Beri Klarifikasi. Ternyata Begini…

- 4 Mei 2023, 09:21 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas akhirnya angkat bicara tentang passing grade atau nilai ambang batas yang banyak dipermasalahkan.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas akhirnya angkat bicara tentang passing grade atau nilai ambang batas yang banyak dipermasalahkan. /Dokumen Kemenpan RB



BERITASOLORAYA.com – Menpan RB Abdullah Azwar Anas akhirnya angkat bicara tentang passing grade atau nilai ambang batas yang banyak dipermasalahkan.

Dalam perjalanan penyelenggaraan seleksi calon PPPK di instansi pemerintah, Menpan RB mendapatkan banyak masukan dari masyarakat maupun peserta seleksi PPPK terkait passing grade.

Masukan tentang passing grade ini disampaikan masyarakat melalui media sosial kementerian maupun langsung kepada Menpan RB Azwar Anas.

Baca Juga: Passing Grade Disebut Sebabkan Peserta Seleksi PPPK Tidak Lolos, Ini Langkah Menpan RB dan BKN

Menpan RB menyampaikan bahwa sejumlah peserta seleksi PPPK tidak lulus seleksi PPPK karena skema passing grade.

“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas,” kata Menpan RB dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi menpan.go.id.

Meski mendapat banyak masukan, Menpan RB menyebut pihaknya bersama BKN harus melibatkan instansi pembina sebab instansi pembinalah yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan di instansi masing-masing.

Baca Juga: GAJI KE-13 untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Tanggal Berapa? Begini Ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah

Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kementerian PANRB menegaskan bahwa nilai passing grade atau nilai ambang batas ini sebenarnya ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.

Adapun soal-soal dalam tes Computer Assisted Test dalam seleksi kompetensi PPPK disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan bersama dengan konsorsium yang terdiri dari berbagai universitas.

Baca Juga: PERHATIAN! BKN Keluarkan SK Pengangkatan Honorer, Simak Kategori Siapa yang Berpeluang Jadi ASN!

Untuk itu, Menpan RB melanjutnya, pihaknya telah meminta kepada BKN untuk melakukan reformulasi baik untuk passing grade maupun terhadap instansi pembina yang bertugas merumuskan soal-soal dalam seleksi kompetensi PPPK.

“Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” kata Menteri Anas.

Menanggapi permintaan Menpan RB, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan respon positif. Bima menyatakan bahwa jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan berkaitan dengan passing grade.

Baca Juga: GAJI KE-13 untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Tanggal Berapa? Begini Ketentuan sesuai Peraturan Pemerintaha

“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” terangnya.

Pemerintah saat ini memang tengah menggenjot penerimaan calon ASN PPPK. Penerimaan ASN ini sekaligus menjadi salah satu langkah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.***


 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah