Ternyata Honorer Perlu Cek Syarat Batas Usia dan Masa Kerja yang Berlaku untuk Pengangkatan Menjadi CPNS

- 4 Mei 2023, 13:37 WIB
Ilustrasi penjeladan syarat batas usia dan masa kerja bagi tenaga honorer dalam pengangkatan CPNS
Ilustrasi penjeladan syarat batas usia dan masa kerja bagi tenaga honorer dalam pengangkatan CPNS /YouTube Politeknik Penerbangan Surabaya

BERITASOLORAYA.com – Seperti yang kita ketahui jika di tahun 2023 ini pemerintah saat ini kembali membuka kesempatan dan lowongan untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tentunya dengan adanya penerimaan CPNS dan PPPK ini menjadi kesempatan emas bagi tenaga honorer untuk dapat mengikuti seleksinya.

Tenaga honorer merupakan seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah dan penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah.

Sesuai yang tertera pada pasal 3 dalam PP Nomor 48 Tahun 2005, jika pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh bidang pertanian, perikanan, dan juga peternakan, serta tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga:  BERSIAP, Pemerintah Bakal Segera Sejahterakan para Guru Atas Permintaan DPR, Semua Diangkat Jadi PPPK?

Namun, ada hal yang harus diperhatikan oleh para tenaga honorer yang akan mengikuti CPNS dan PPPK ini, terutama dalam syarat batas usia dan masa kerja.

Bagi tenaga honorer umum batas usia maksimalnya adalah 35 tahun dengan masa kerja kurang dari 5 tahun dan yang mempunyai pengalaman kerja di atas 5 tahun adalah 46 tahun.

Halaman:

Editor: Anggita Kusmadewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x