Ternyata Honorer Perlu Cek Syarat Batas Usia dan Masa Kerja yang Berlaku untuk Pengangkatan Menjadi CPNS

- 4 Mei 2023, 13:37 WIB
Ilustrasi penjeladan syarat batas usia dan masa kerja bagi tenaga honorer dalam pengangkatan CPNS
Ilustrasi penjeladan syarat batas usia dan masa kerja bagi tenaga honorer dalam pengangkatan CPNS /YouTube Politeknik Penerbangan Surabaya

Seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, sudah diatur mengenai batas usia dan masa kerja tenaga honorer yang akan mengikuti CPNS dan PPPK.

Adapun syarat atau batas usia dan masa kerja untuk tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, yaitu:

Baca Juga: MotoGP Update: Bagaimana Kondisi Pol Espargaro Sekarang? Berikut Ulasannya

1. Tenaga honorer tersebut berusia maksimal 46 tahun yang mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

2. Tenaga honorer tersebut berusia maksimal 46 tahun yang mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih dan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.

3. Tenaga honorer tersebut berusia maksimal 40 tahun yang mempunyai masa kerja selama 5 tahun atau lebih dan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.

4. Tenaga honorer tersebut berusia maksimal 35 tahun yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih dan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Tentunya dalam pengangkatan CPNS tenaga honorer ini dilakukan melalui beberapa seleksi seperti administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Tentunya dengan informasi yang sudah dibagikan dalam artikel ini, para tenaga honorer dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi syarat untuk CPNS nanti.

Halaman:

Editor: Anggita Kusmadewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah