BERITASOLORAYA.com – Akhirnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi atau KemenPAN RB mengambil tindakan atas keluhan dan masukan terkait nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK.
Tindakan yang dilakukan oleh KemenPAN RB melalui menterinya, Abdullah Azwar Anas yakni meminta Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk meninjau ulang, membuat simulasi, dan kajian terkini terkait hal tersebut.
Adapun tindakan yang diambil oleh MenPAN RB ini berdasarkan atas banyaknya masukan yang dilayangkan secara langsung kepada MenPAN RB melalui media sosial. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman KemenPAN RB, 3 Mei 2023.
Sebelumnya, diketahui pula Yanuar Prihatin selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa tenaga non ASN mengeluhkan tentang nilai passing grade penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terlalu tinggi.
Hal ini menyebabkan banyak dari tenaga honorer tersebut tidak lolos passing grade. Hingga akhirnya harus mengikuti seleksi PPPK di tahun-tahun berikutnya.
Tentu, bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi merasa keberatan bila harus bersaing dengan sesamanya dengan usia yang lebih muda.