BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tenaga honorer hingga kini belum juga usai. Pemerintah baik itu DPR maupun Kementerian PANRB terus mencari rumusan terbaik agar honorer bisa lebih sejahtera.
Salah satu cara membuat tenaga honorer lebih sejahtera adalah dengan melakukan pengangkatan menjadi pegawai PPPK. Secara ekonomi, pegawai ASN PPPK akan lebih terjamin dari status honorer.
Pemerintah memang membuka rekrutmen PPPK setiap tahun. Kesempatan ini menjadi jalan emas bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN. Ada gaji dan beragam tunjangan yang bisa meningkatka taraf hidupnya.
Nantinya, honorer peserta seleksi PPPK diharuskan memenuhi nilai ambang batas atau lolos passing grade (PG) untuk bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.
Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus pada 28 November 2023? Begini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR
Di samping itu, formasi penerimaan pegawai PPPK tidak lebih banyak dari jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia. Dengan formasi yang sedikit, persaingan honorer untuk diangkat PPPK menjadi lebih ketat.
Selain penyelesaian tenaga honorer, soal nilai ambang batas PPPK turut menjadi sorotan DPR dalam hal ini Komisi II.