Sampai saat ini, MenpanRB sudah mempunyai empat prinsip dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Baca Juga: MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan di Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...
Keempat prinsip tersebut antara lain:
1. Tidak akan melakukan PHK massal
2. Tidak membebani anggaran pemerintah atau APBN
Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Pastikan PNS Golongan III Dapat Gaji Dua Kali di Bulan Juni 2023, Selamat...
3. Tidak menurunkan pendapatan honorer
4. Sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu UU ASN