Anas menjelaskan keempat prinsip di atas lahir dari berbagai rapat dengan stakeholder terkait, seperti DPR, DPD, BKN, Asosiasi Kepala Daerah sampai akademisi dan forum non ASN.
Baca Juga: PENTING DIBACA, Gaji ke 13 Pensiunan PNS Bisa Tidak Dicairkan Oleh PT Taspen, Alasannya...
Setiap solusi yang diambil pasti mempunyai resiko kelebihan dan kekurangan, misalnya saja ketika pemerintah mengambil prinsip tidak akan melakukan PHK massal.
Pemerintah berusaha menjaga APBN dan APBD agar tidak mengalami pembengkakan, hal ini bisa terjadi karena kemampuan ekonomi pemerintah daerah tentu berbeda-beda.
Maka dari itu solusi penataan tenaga honorer jangan sampai membuat anggaran menjadi terbebani.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru PNS dan PPPK Akan Dapat Bonus Besar di Bulan Juni, Nominalnya Bikin Ngiler...
Dengan menggunakan empat prinsip di atas, Anas yakin kalau penyelesaian masalah penataan honorer ini akan benar-benar tuntas dan selesai sebelum bulan November nanti.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. ***