BOCORAN TERBARU! Begini Nasib Honorer Setelah Dihapus, Pemerintah Akan Lakukan...

- 5 Mei 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Komisi II DPR dimungkinkan melakukan ini jelang penghapusan honorer disebut-sebut akan terealisasi pada bulan November 2023.
Ilustrasi. Komisi II DPR dimungkinkan melakukan ini jelang penghapusan honorer disebut-sebut akan terealisasi pada bulan November 2023. /Dok. Humas Kementerian PANRB/

 

BERITASOLORAYA.com - Dalam beberapa bulan lagi, pemerintah akan dengan resmi menghapus honorer pada tanggal 28 November 2023.

 

Honorer tidak boleh lagi bekerja di instansi pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) juga tidak boleh lagi melakukan perekrutan.

Honorer akhirnya hanya akan jadi sejarah panjang tentang status pegawai yang pernah bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: Selamat Bagi Honorer, Siap Diangkat Menjadi PPPK 2023, DPR Setuju Banget..

Sampai saat ini, Menteri PANRB, Azwar Anas masih melakukan kajian tentang solusi yang akan diambil pemerintah dalam penyelesaian masalah penataan honorer.

Pemerintah harus sudah mempunyai solusi yang tepat dan kongkrit sebelum tanggal 28 November 2023 dan harus sesuai dengan masalah yang benar-benar dihadapi oleh honorer.

Sampai saat ini, MenpanRB sudah mempunyai empat prinsip dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Baca Juga: MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan di Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...

Keempat prinsip tersebut antara lain:

 

1. Tidak akan melakukan PHK massal

2. Tidak membebani anggaran pemerintah atau APBN

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Pastikan PNS Golongan III Dapat Gaji Dua Kali di Bulan Juni 2023, Selamat...

3. Tidak menurunkan pendapatan honorer

4. Sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu UU ASN


Anas menjelaskan keempat prinsip di atas lahir dari berbagai rapat dengan stakeholder terkait, seperti DPR, DPD, BKN, Asosiasi Kepala Daerah sampai akademisi dan forum non ASN.

Baca Juga: PENTING DIBACA, Gaji ke 13 Pensiunan PNS Bisa Tidak Dicairkan Oleh PT Taspen, Alasannya...

Setiap solusi yang diambil pasti mempunyai resiko kelebihan dan kekurangan, misalnya saja ketika pemerintah mengambil prinsip tidak akan melakukan PHK massal.

Pemerintah berusaha menjaga APBN dan APBD agar tidak mengalami pembengkakan, hal ini bisa terjadi karena kemampuan ekonomi pemerintah daerah tentu berbeda-beda.

Maka dari itu solusi penataan tenaga honorer jangan sampai membuat anggaran menjadi terbebani.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru PNS dan PPPK Akan Dapat Bonus Besar di Bulan Juni, Nominalnya Bikin Ngiler...

Dengan menggunakan empat prinsip di atas, Anas yakin kalau penyelesaian masalah penataan honorer ini akan benar-benar tuntas dan selesai sebelum bulan November nanti.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah