RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...

- 5 Mei 2023, 06:05 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

Jadi, itulah jam kerja dan waktu kerja baru bagi PNS yang sudah harus diikuti dan dipatuhi karena sudah menjadi Peraturan Presiden bagi PNS. Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x