RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...

- 5 Mei 2023, 06:05 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

Selain jam kerja yang hanya 5 hari kerja sana, PNS juga akan mendapatkan jam kerja baru yang juga sudah ditetapkan menjadi peraturan.

Baca Juga: MANTAP, Nasih Honorer Semakin Cerah di bulan November, MenpanRB Buka Opsi Pengangkatan Jadi ASN ?

Jam kerja PNS dalam satu minggu hanyalah selama 37,5 jam dan mulai berlaku bulan Mei ini.

Tapi, jam kerja tersebut hanya berlaku di luar jam istirahat, sehingga rata-rata jam kerja baru PNS adalah selama 7,5 jam.

Jam kerja bagi PNS akan dimulai serentak pada pukul 07:30 untuk waktu setempat.

Baca Juga: Selamat Bagi Honorer, Siap Diangkat Menjadi PPPK 2023, DPR Setuju Banget..

Untuk jam istirahat waktunya hanya 60 menit saja dan khusus untuk hari Jumat, PNS akan mendapatkam jam istirahat selama 90 menit.

Jadinya, bagi PNS yang bekerja melebihi ketentua jam yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah, akan dinilai sebagai penilaian kinerja pegawai.

Baca Juga: MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan di Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...

Hal ini juga sudah tertuan di dalam pasal 4 ayat 7 soal ketentuan jam kerja yang sudah melebihi batasan waktu.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x