Passing Grade PPPK Teknis 2022 Jadi Ancaman bagi Pelamar, Guspardi Gaus: Banyak Formasi Terancam Tidak Terisi

- 5 Mei 2023, 09:15 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPPK Teknis 2022 karena banyak pelamar yang gagal disebabkan passing grade yang tinggi
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPPK Teknis 2022 karena banyak pelamar yang gagal disebabkan passing grade yang tinggi /DPR RI

BERITASOLORAYA.com - Nilai passing grade PPPK Teknis 2022 yang tinggi menjadi keluhan pelamar PPPK Teknis 2022. Nilai passing grade ini disinyalir sebagai penyebab gagalnya pelamar PPPK Teknis 2022 dalam tes seleksi kompetensi PPPK.

Komisi II DPR RI menyatakan bahwa ada banyak keluhan dari Forum PPPK Teknis terkait passing grade yang tidak dicapai oleh pelamar PPPK Teknis 2022 dalam tes seleksi kompetensi.

Akibatnya, formasi PPPK Teknis 2022 yang telah disiapkan pemerintah terancam tidak terisi sesuai dengan kuota yang tersedia. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus juga menekankan permasalahan ini hingga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi seleksi PPPK Teknis 2022.

Baca Juga: YES, Bulan Depan Guru PNS dan PPPK Dipastikan Sejahtera, Dapat Uang Tunai dengan Nominal Besar dari Pemerintah

“Banyak keluhan yang disampaikan oleh peserta ujian yang gagal dalam tes seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022 karena passing grade yang tinggi sehingga banyak sekali formasi yang terancam tidak terisi,” kata Guspardi di Jakarta sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.

Komisi II DPR RI menyadari hal ini saat menerima audiensi secara daring dari Forum PPPK Teknis pada Sabtu, 29 April 2023 yang diikuti lebih dari 250 orang perwakilan dari masing-masing provinsi. Dikeluhkan bahwa secara persentase banyak pelamar yang gagal karena passing grade yang tinggi dan hanya sedikit yang mampu memenuhinya.

Ditambah lagi tingkat kesulitan soal yang tergolong rumit sehingga diprediksikan 2 hal tersebut dapat menjadi penyebab gugur massal pelamar PPPK Teknis 2022. Jika hal tersebut terjadi, konsekuensi yang diterima adalah banyak formasi yang tidak terisi dan akan berdampak pada kinerja instansi yang terganggu.

Baca Juga: Selamat Bagi Honorer, Siap Diangkat Menjadi PPPK 2023, DPR Setuju Banget..

Sebab permasalah ini, Guspardi meminta Forum PPPK Teknis untuk menyurati Menteri PANRB terkait permasalahan pelamar PPPK Teknis 2022 banyak yang tidak lolos karena terbentur oleh tingginya nilai ambang batas yang harus dipenuhi.

Surat tersebut dapat ditembuskan kepada Komisi II DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian PANRB. Untuk melihat rincian passing grade PPPK Teknis 2022, Anda dapat membacanya di artikel “RESMI, Ini Nilai Ambang Batas 172 Jabatan Fungsional dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Simak agar Bisa Lulus”.

Kondisi yang mengancam kuota formasi tidak terisi dengan baik ini mendorong Guspardi Gaus untuk mengingatkan pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Teknis 2022 agar tidak ada kinerja instansi yang terganggu ke depannya.

Baca Juga: Keluhkan Masalah Passing Grade, Tenaga Honorer Akhirnya Punya Peluang Jadi ASN Melalui Ini, BKN: Kita Simulasi

“Karena formasi tenaga teknis jangan sampai dibiarkan kosong, Jika itu terjadi sudah pasti mengganggu kerja, jika tidak mengganggu, ya lebih baik ditiadakan saja. Logika sederhananya kab begitu,” ucap Guspardi.

Kebutuhan PPK Teknis sebagai ASN di Indonesia saat ini sangat dibutuhkan mengingat pemerintah sedang gencar melaksanakan program proyek strategis nasional di seluruh Tanah Air. 

Dengan ini, pemerintah diharapkan memiliki terobosan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Guspardi Gaus memberi masukan misalnya dengan memundurkan atau menyesuaikan pengumuman hasil pasca sanggah olah nilai seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Mei 2023.

Selain, kata Guspardi, perlu alternatif lain seperti membuat sistem ranking bagi peserta yang tidak lulus passing grade dengan tetap memprioritaskan peserta yang memenuhi nilai ambang batas mengisi formasi yang ada.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah