BERITASOLORAYA.com – Sehubungan dengan hasil akhir pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022, ada informasi terkait dokumen pemberkasan yang perlu diketahui.
Adapun dokumen pemberkasan ini wajib diunggah oleh peserta yang lulus sesuai hasil akhir pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022 yang telah disampaikan.
Beberapa dokumen pemberkasan yang wajib diunggah oleh peserta yang lulus sesuai hasil akhir pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022 tersebut disampaikan beserta ketentuannya pada surat pengumuman Kementerian PANRB Nomor B/129/S.KP.01.00/2023.
Sehubungan dengan hasil akhir pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022, berikut ini beberapa dokumen pemberkasan yang wajib diunggah secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id oleh peserta yang dinyatakan lulus:
a. Dokumen KTP elektronik yang asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil
b. Dokumen ijazah pendidikan yang asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK, adapun untuk lulusan luar negeri adalah ijazah penyetaraan DIKTI.
c. Dokumen transkrip nilai asli yang dipakai untuk melamar formasi PPPK.
d. Dokumen pernyataan 5 (lima) poin yang sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 telah diberi meterai 10.000 dan diberi tanda tangan peserta PPPK. Adapun untuk format telah terlampir.