YES, Bulan Depan Guru PNS dan PPPK Dipastikan Sejahtera, Dapat Uang Tunai dengan Nominal Besar dari Pemerintah

- 5 Mei 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi guru naik jabatan
Ilustrasi guru naik jabatan /Freepik


BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada guru PNS dan PPPK yang ada di seluruh Indonesia karena mendapatkan uang tunai di bulan Juni dengan nominal yang sangat besar.

 

Uang tunai bagi guru PNS dan PPPK ini diberikan oleh Kemendikbud dan juga Kemenkeu sebagai tanda apresiasi dan penghargaan kepada para guru yang sudah tulus mengajar calon penerus bangsa.

Nantinya, guru dengan status ASN akan menerima tunjangan dari pemerintah, baik itu statusnya guru PNS atau PPPK.

Baca Juga: SIMAK, 4 Formasi Ini Menjadi Prioritas Dalam Seleksi CPNS 2023, Ada Profesi Hukum Sampai Pendidik...

Guru PNS dan PPPK akan mendapatkan uang tunai tersebut paling cepat di bulan Juni 2023 dan sudah ditetapkan dalam regulasi resmi peraturan pemerintah.

Uang tunai yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK dari pemerintah adalah pencairan gaji ke 13 pada bulan Juni.

Setelah sukses mendapatkan Tunjangan Hari Raya pada bulan April yang lalu, kini giliran para guru akan menerima tunjangan gaji ke 13 di bulan Juni.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x