BKN Sebut Bakal Ada Kejutan dalam Seleksi PPPK 2022, Netizen Berharap Sistem Perangkingan Diterapkan

- 5 Mei 2023, 16:43 WIB
BKN sebut ada kejutan dalam seleksi PPPK 2022, apa itu?
BKN sebut ada kejutan dalam seleksi PPPK 2022, apa itu? /Instagram @pppk_indonesia.

BERITASOLORAYA.com - Belum lama ini, BKN membuat penasaran dengan mengatakan bahwasanya akan ada kejutan dalam seleksi PPPK 2022.

Adapun pembahasan terkait kejutan dalam seleksi PPPK 2022 tersebut disampaikan langsung oleh BKN melalui akun Twitter resmi mereka @BKNgoid.

Dalam unggahannya, BKN mengupload sebuah cuplikan video disertai caption singkat yang meminta agar masyarakat menyaksikan selengkapnya melalui Dialog Interaktif di kanal YouTube resmi mereka.

"Ada kejutan apa dalam seleksi PPPK 2022 yang masih berlangsung?" tulis BKN via Twitter, dikutip BeritaSoloRaya.com pada Jumat, 5 Mei 2023.

"Temukan jawabannya dalam Dialog Interaktif hanya di official youtube BKN. Catat tanggalnya dan aktifkan loncengnya," tutupnya sembari mencantumkan beberapa tagar, seperti #SeleksiPPPK2022, #SatuDataASN, dan #ASNNetral

Baca Juga: Viral Jokowi Naik Mobil 'Indonesia 1' Lewati Jalan Rusak di Lampung, Netizen Kompak Sindir Gubernur Setempat

Menanggapi unggahan BKN tersebut, para netizen pun tampak kompak meninggalkan komentar dengan harapan bahwa kejutan yang dimaksud adalah diterapkannya sistem perangkingan.

"Bismillah, smoga ada kebijakan #perankingan mengingat banyak formasi kosong," komentar akun @FarisJmrt.

"Semoga ada kebijakan PG prakom terlalu tinggi banyak yang tidak lolos PG prakom, mohon kebijakan perankingan untuk mengisi formasi yang kosong," timpal akun @m4h3nd124.

"Harus ada optimalisasi kebutuhan/formasi untuk mengatasi kekosongan formasi p3k teknis 2022, perankingan adalah solusi yang Tepat," tanggap akun @Tamriyanto.

"Mohon kebijakan #PERANKINGAN untuk mengisi kekosongan formasi yang tidak terisi pada rekrutmen #PPPKTEKNIS2022. Terimakasih," mohon akun @manik_indah.

"kejutan perankingan maupun penurunan passing grade," harap akun @tetiikus.

Baca Juga: SAH, PNS Bisa Diberhentikan hingga Dipotong Tunjangan 12 Bulan Karena Tidak Patuhi Aturan Hari Kerja

Sebagai informasi, sistem perankingan sebelumnya memang sudah pernah diterapkan pada seleksi PPPK 2018 silam.

Pada masa itu, regulasi yang diterapkan adalah Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB kala itu menjelaskan terkait Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018.

Menurutnya, dengan diterapkannya regulasi tersebut, maka diharapkan hal itu bisa menjadi solusi yang tepat atas keterbatasan jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS.

“Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong," ungkap Setiawan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kominfo.

Baca Juga: Jadwal UTBK SNBT 2023 Tebaru Berdasarkan Surat Edaran, Cek Derah yang Mengalami Perubahan dan Tetap

"Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan," sambungnya.

"Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018," tutur Setiawan lagi. 

“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB."

Oleh sebab itu, banyak masyarakat berharap agar kebijakan perankingan bisa kembali diterapkan untuk seleksi PPPK 2022 ini, karena faktanya, banyak formasi kosong sebagai akibat peserta tidak memenuhi standar passing grade.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah