Seleksi CPNS dan PPPK 2023 SEBENTAR LAGI, Menpan RB Sudah Beri Surat Edaran Berikut…

- 5 Mei 2023, 10:15 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengadaan calon ASN, meliputi CPNS dan seleksi PPPK 2023.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengadaan calon ASN, meliputi CPNS dan seleksi PPPK 2023. /



BERITASOLORAYA.com – Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengadaan calon ASN, meliputi CPNS dan seleksi PPPK 2023.

Adapun surat edaran Menpan RB yang dimaksud nomor B/521/M.SM.01.00/2023 yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di instansi pusat maupun daerah.

Para pelamar umum maupun tenaga honorer yang ingin melamar posisi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, simak informais yang telah dihimpun BeritaSoloRaya.com berikut sebagai gambaran pengadaan CPNS dan seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Kado Hardiknas untuk Guru Honorer, Semoga Terealisasi Tahun 2023

Informasi ini menjadi begitu penting sebab pelaksanaan CPNS dan seleksi PPPK 2023 akan segera digelar. Pasalnya, saat ini proses seleksi PPPK formasi guru, teknis, maupun nakes telah memasuki tahapan akhir.

Sebelumnya, Menpan RB telah menegaskan bahwa pemerintah akan mengadakan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023.

Upaya ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan CPNS dan PPPK di masing-masing instansi pemerintah. Selain itu, pada pelaksanaan CASN 2023 ini, penyelesaian honorer atau non ASN juga menjadi prioritas yang hendak diselesaikan.

Baca Juga: Diprotes Soal PASSING GRADE dalam Seleksi PPPK, Menpan RB Beri Klarifikasi. Ternyata Begini…

Untuk itu, Menpan RB meminta instansi pemerintah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN (CPNS dan PPPK) di lingkungan instansi masing-masing.

Bagi instansi pusat, bisa dibuka kebutuhan untuk CPNS maupun PPPK. Untuk usulan kebutuhan CPNS di instansi pusat hanya dibuka untuk jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehadikan, bidang intelijen, serta dosen.

Usulan kebutuhan CPNS di instansi pusat untuk jabatan pelaksana didasarkan pada Permenpan RB nomor 45 tahun 2022 dan Keputusan Menpan RB nomor 1103 tahun 2023.

Baca Juga: Gaji PNS Vs Gaji PPPK, Mana yang Lebih Besar? INGAT, Hanya Pegawai Ini yang Dapatkan Pensiun!

Sementara untuk kebutuhan tenaga dosen, proses pengadaannya didasarkan pada data kebutuhan dari Kemdikbud Ristek.

Selanjutnya, untuk kebutuhan PPPK di instansi pusat untuk Jabatan Fungsional didasarkan pada Permenpan RB mengenai nomenklatur masing-masing JF serta Keputusan Menpan RB nomor 158 tahun 2023 dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari instansi pembina.

Adapun untuk kebutuhan nakes, dirujuk pada kebutuhan dari Kemenkes.

Sementara itu, untuk kebutuhan di instansi daerah akan dibuka untuk formasi PPPK. Usulan kebutuhan PPPK akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan PPPK di bidang pendidikan dan kesehatan di unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Baca Juga: Passing Grade Disebut Sebabkan Peserta Seleksi PPPK Tidak Lolos, Ini Langkah Menpan RB dan BKN

Kebutuhan PPPK guru merujuk pada kebutuhan dari Kemdikbud Ristek sedangkan kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data dari Kemenkes.

Demikian gambaran pengadaan CPNS dan PPPK 2023 berdasarkan surat edaran Menpan RB tersebut.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x