SAH, PNS Bisa Diberhentikan hingga Dipotong Tunjangan 12 Bulan Karena Tidak Patuhi Aturan Hari Kerja

- 5 Mei 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi  PNS.
Ilustrasi PNS. /ANTARA/Rudi Mulya
 
BERITASOLORAYA.com - Pemerintah dapat memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melanggar sanksi disiplin. Selain itu, potongan tunjangan hingga 12 bulan karena tidak mematuhi aturan hari kerja.
 

PNS yang bisa dipotong tunjangan hingga 12 bulan dan yang diberhentikan karena tidak mematuhi aturan hari kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Disampaikan bahwa terdapat beberapa sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat bagi PNS yang tidak mematuhi aturan hari kerja, diantaranya adalah diberhentikan sebagai pegawai.
 
Baca Juga: MAAF, Gaji Ke 13 ASN Golongan Berikut Ini Gagal Cair, Padahal Ada Tunjangan Super Besar

Berikut ini ketentuan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dari yang disiplin ringan, sedang dan disiplin berat, sebagai berikut ini.

1. Sanksi disiplin ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tidak masuk kerja selama 3 hari dalam setahun, PNS akan mendapatkan teguran lisan.

- Tidak masuk kerja tanpa alasan atau membolos selama 4-7 hari setahun, PNS akan mendapatkan teguran tertulis.

- Tidak masuk kerja tanpa alasan atau membolos selama 7-10 hari setahun, PNS akan mendapatkan surat pernyataan tidak puas.

- Tidak masuk kerja tanpa tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari akan mendapatkan sanksi tambahan, dengan menyetop gaji sejak bulan berikutnya.
 
Baca Juga: MotoGP Update: Perkembangan Kondisi Miguel Oliveira Pasca Insiden Jerez

2. Sanksi disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin), dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dalam setahun tidak masuk kerja 11-13 hari tanpa alasan yang sah, selama 6 bulan akan dikenai potongan tunjangan kinerja 25 persen.

- Dalam setahun tidak masuk kerja 14-16 hari tanpa alasan yang sah, selama 9 bulan akan dikenai potongan tunjangan kinerja 25 persen.

- Dalam setahun tidak masuk kerja 17-20 hari tanpa alasan yang sah, selama 12 bulan akan dikenai potongan tunjangan kinerja 25 persen.
 
Baca Juga: Perkuat Kinerja Kemensos setelah Lebaran, Mensos Risma Tekankan Fasilitas Disabilitas

3. Sanksi disiplin berat untuk PNS diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih setahun, PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

- Tidak 10 hari secara terus menerus , PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat.

- Dalam setahun, bolos kerja selama 21-24 hari, PNS akan diturunkan jabatannya satu tingkat selama 12 bulan.

- Dalam setahun, tidak masuk kerja selama 25-27 hari, PNS akan mendapatkan sanksi selama 12 bulan berupa dibebaskan dari jabatan pelaksana.
 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x