Baca Juga: RESMI, BKN Terbitkan Surat Pengangkatan Honorer Jadi ASN, Syaratnya Adalah...
Jadi, itulah jam kerja dan waktu kerja baru yang sudah ditetapkan oleh Jokowi untuk diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil dari pusat sampai daerah.
Semoga artikel ini bermanfaat. ***