Hari kerja baru bagi PNS ini sudah ditetapkan dalam pasal 3 ayat 2, dimana PNS akan mendapatkan hari libur pada hari Sabtu dan Minggu.
Selain menetapkan hari kerja, Jokowi juga menetapkan jam kerja baru yang hanya 37,5 jam saja.
Tapi, jam kerja tersebut berada di luar jam istirahat sehingga rata-rata jam kerja PNS selama per hari adalah selama 7,5 jam.
Baca Juga: RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...
Untuk penetapan hari kerja, sudah ditetapkan di dalam Pasal 4 ayat 1, dimana sudah berlaku bulan Mei 2023 ini.
Jam kerja PNS juga dimulai serentak pada jam 07:30 baik di pusat dan daerah serta sesuai dengan waktu daerah masing-masing.
Baca Juga: PENTING, Taspen Keluarkan Aturan Wajib Bagi Pensiunan PNS, Isinya Adalah
Jam istirahat juga waktunya selama 60 menit dan khusus hari Jumat, jam istirahat berlaku selama 90 menit.
Lalu, bagi PNS yang jam kerjanya melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Jokowi akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai negeri sipil.