Guru Sertifikasi Full Senyum, TPG Dikabarkan Naik 2 Kali Lipat di Tahun 2023, Ini Penjelasannya...

- 6 Mei 2023, 06:10 WIB
Para guru sertifikasi maupun non sertifikasi masih memiliki kesempatan untuk mengikuti agenda penting Kemdikbuda berikut ini.
Para guru sertifikasi maupun non sertifikasi masih memiliki kesempatan untuk mengikuti agenda penting Kemdikbuda berikut ini. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

Untuk guru PPPK golongan IX akan mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp2.966.500 sampai dengan nominal Rp4.872.000.

Jadi, kalau sebelumnya guru yang belum ASN mendapatkan TPG dengan besaran Rp1.500.000, ketika diangkat menjadi PPPK maka akan mendapatkan TPG dengan besaran Rp2.965.000.

Baca Juga: RESMI, BKN Terbitkan Surat Pengangkatan Honorer Jadi ASN, Syaratnya Adalah...

Jadi, itulah ketentuan guru sertifikasi yang lulus seleksi PPPK dan bisa mendapatkan dana TPG sebesar 2 kali lipat pada tahun 2023.

Selamat bagi guru honorer yang sudah naik jadi guru PPPK. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah