Baca Juga: MANTAP, Nasib Honorer Semakin Cerah di Bulan November, MenpanRB Buka Opsi Pengangkatan Jadi ASN ?
Kalau melihat Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, besaran TPG yang dibayarkan adalah satu kali gaji pokok yang diterima guru ASN setiap bulannya.
Bagi guru yang bukan ASN, akan mendapatkan besaran TPG yang sudah diatur di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan kalau guru yang statusnya bukan ASN akan mendapatkan TPG yang besarannya sama dengan gaji pokok guru ASN kalau sudah mendapatkan SK Inpassing.
Tapi, bagi guru non ASN yang belum mendapatkan SK Inpassing akan mendapatkan TPG dengan nominal sebesar Rp1.500.000.
Kabar baiknya, bagi guru sertifikasi yang sudah lulus dalam seleksi PPPK dan telah diangkat menjadi ASN, akan mendapatkan TPG dengan besaran 2 kali lipat.
Kalau sebelumnya sudah mendapatkan TPG dengan besaran Rp1.500.000, maka guru sertifikasi yang telah diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan TPG dengan besaran satu kali gaji pokok.
Kalau melihat Perpres Nomor 98 Tahun 2020, guru honorer yang sudah diangkat menjadi guru PPPK akan masuk ke dalam golongan IX.