TERBARU! Segini Besaran Gaji PPPK dengan Tunjangan yang Diterima, Ada yang Sampai Rp6 Juta, Berikut Rinciannya

- 6 Mei 2023, 10:19 WIB
Segini besaran gaji PPPK dan tunjangannya, bisa lebih besar dari ASN
Segini besaran gaji PPPK dan tunjangannya, bisa lebih besar dari ASN /pixabay.com/@emaji-4642101/

BERITASOLORAYA.com – Artikel berikut akan mengulas tentang besaran gaji PPPK lengkap dengan tunjangan yang diterima. Besaran gaji bahkan ada yang bisa mencapai Rp6 juta, lebih besar dari gaji ASN.

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang lebih dikenal dengan PPPK kini menjadi impian banyak orang termasuk generais muda masa kini.

Bagaimana tidak, meski PPPK bukan pegawai tetap pemerintah seperti ASN tapi banyak keuntungan yang didapat mulai dari gaji dan tunjangan pendukung lainnya.

Baca Juga: Gaji PNS Vs Gaji PPPK, Mana yang Lebih Besar? INGAT, Hanya Pegawai Ini yang Dapatkan Pensiun!

Hal ini yang kemudian dari tahun ke tahun jumlah pelamar kerja PPPK terus meningkat, meski demikian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, memprioritaskan pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer tahun 2022 dan 2023.

Terkait penerimaan gaji pokok dan tunjangan yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Besaran gaji PPPK sangat tergantung dari beban pekerjaan, tanggung jawab kerja dan resiko pekerjaan yang diterima. Besaran gaji juga dilihat dari golongan berdasarkan dari masa kerja dan tingkat pendidikan yang ditempuh. Perlu diketahui bahwa jumlah besaran gaji ini adalah jumlah gaji yang belum dipotong pajak.

Kabar gembira berikutnya bagi pegawai PPPK adalah PPPK bisa menerima kenaikan gaji atau mendapat gaji istimewa yang ditentukan sesuai Peraturan Undang-Undang, hal ini sudah dijelaskan pada Peraturan Presiden dalam pasal 3 ayat (1).

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x