BERITASOLORAYA.com - Penting, informasi gaji PNS dengan gaji PPPK yang banyak menjadi perhatian karena kedua pegawai pemerintah tersebut sama-sama termasuk ASN.
Baik PNS maupun PPPK telah dijamin mendapatkan penghasilan atau gaji tetap yang telah ditetapkan dalam peraturan terbaru.
Penetapan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019, sedangkan penetapan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020.
Selain gaji, PNS dan PPPK juga mendapatkan jaminan pensiun yang berbeda, padahal jaminan pensiun menjadi salah satu alasan besar untuk mendaftar menjadi ASN.
Baca Juga: CEK, KODE di INFO GTK Tahun 2023, untuk Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru
Simak perbedaan gaji PNS dan gaji PPPK dengan berdasarkan peraturan resmi dan lengkap dengan golongan, serta penjelasan mengenai pemberian pensiun kedua pegawai tersebut.
Berdasarkan PP No 15 tahun 2019, berikut daftar nominal gaji PNS sesuai dengan golongan dan ruang.