TERBARU! Segini Besaran Gaji PPPK dengan Tunjangan yang Diterima, Ada yang Sampai Rp6 Juta, Berikut Rinciannya

- 6 Mei 2023, 10:19 WIB
Segini besaran gaji PPPK dan tunjangannya, bisa lebih besar dari ASN
Segini besaran gaji PPPK dan tunjangannya, bisa lebih besar dari ASN /pixabay.com/@emaji-4642101/

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Gaji PPPK Guru Tahun 2023 Sudah Diumumkan, Cek Selengkapnya di Sini

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id, berikut rincian gaji 17 golongan PPPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.


- Gaji Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

- Gaji Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

- Gaji Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

- Gaji Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

- Gaji Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

- Gaji Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

- Gaji Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

- Gaji Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah