TERBARU! Segini Besaran Gaji PPPK dengan Tunjangan yang Diterima, Ada yang Sampai Rp6 Juta, Berikut Rinciannya

- 6 Mei 2023, 10:19 WIB
Segini besaran gaji PPPK dan tunjangannya, bisa lebih besar dari ASN
Segini besaran gaji PPPK dan tunjangannya, bisa lebih besar dari ASN /pixabay.com/@emaji-4642101/

- Gaji Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

- Gaji Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

- Gaji Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

- Gaji Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

- Gaji Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

- Gaji Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900

- Gaji Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

- Gaji Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Nah, itu tadi informasi terkait besaran gaji dan tunjangan pegawai PPPK yang diterima. Meski belum menjadi pegawai tetap seperti ASN namun posisi PPPK kini menjadi incaran banyak orang untuk bekerja di bidang tersebut. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah