9 Profesi Ini yang Dilarang oleh Bawaslu untuk Para Calon Legislatif, Berikut Daftarnya...

- 6 Mei 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi profesi yang dilarang oleh Bawaslu untuk para calon legislatif
Ilustrasi profesi yang dilarang oleh Bawaslu untuk para calon legislatif /Dolf Maurer /Pixabay

• Kepala Daerah (Walikota, Bupati)

• Wakil Kepala Daerah

• Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)

• Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

• Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

• Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara

• Kepala Desa

• Perangkat Desa

• Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Baca Juga: UPDATE: Daftar Daerah Guru Sertifikasi yang Telah Cair TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Tunjangan Sudah Cair...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah