9 Profesi Ini yang Dilarang oleh Bawaslu untuk Para Calon Legislatif, Berikut Daftarnya...

- 6 Mei 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi profesi yang dilarang oleh Bawaslu untuk para calon legislatif
Ilustrasi profesi yang dilarang oleh Bawaslu untuk para calon legislatif /Dolf Maurer /Pixabay

Penyelenggara Pemilu, meliputi:

- Panitia Pemilihan Kecamatan

- Panitia Pemungutan Suara

- Panitia Pemilihan Luar Negeri

- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan

- Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa

- Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri

Baca Juga: KEREN, 4 Rekomendasi Hotel Tematik di Indonesia Ini Berikan Pengalaman Unik Tidak Terlupakan, Apa Saja?

Jabatan dan profesi di atas diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum memasuki masa kampanye sebagai bentuk netralitas dan independensi dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Apabila ada bakal calon anggota legislatif yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya seperti yang diatur dalam undang-undang, dapat dilaporkan kepada Bawaslu terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah