Penyelenggara Pemilu, meliputi:
- Panitia Pemilihan Kecamatan
- Panitia Pemungutan Suara
- Panitia Pemilihan Luar Negeri
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
- Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
- Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri
Jabatan dan profesi di atas diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum memasuki masa kampanye sebagai bentuk netralitas dan independensi dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Apabila ada bakal calon anggota legislatif yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya seperti yang diatur dalam undang-undang, dapat dilaporkan kepada Bawaslu terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.***