Mobil Dinas Polisi yang Digunakan Pelaku Pemukulan di Tomang Ternyata Palsu, Ini Faktanya!

- 6 Mei 2023, 14:32 WIB
Inilah David Yulianto, si 'Koboi Jalanan' tol Tomang yang diancam dengan hukuman 20 tahun penjara
Inilah David Yulianto, si 'Koboi Jalanan' tol Tomang yang diancam dengan hukuman 20 tahun penjara /Tangkap layar/Polda Metro Jaya/

Menurut Latif, pelat mobil dengan nomor 10011 - VII yang digunakan oleh pengemudi arogan tidak terdaftar dalam catatan logistik Polda Metro Jaya berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Hal ini menunjukkan bahwa pelat nomor yang digunakan adalah palsu dan pengemudi tersebut melakukan tindakan penipuan dalam penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya hanya digunakan oleh petugas kepolisian yang sah dan terdaftar.

“Nomor tersebut tidak terdaftar di logistik Polda Metro Jaya,” ungkap Latif.

Dalam rangka menindaklanjuti kasus tersebut, Latif mengumumkan bahwa pihak kepolisian tengah berupaya untuk mencari dan menangkap pengemudi arogan yang belum diketahui identitasnya.

Baca Juga: 5 Stasiun Kereta Api dengan Jumlah Penumpang Terbanyak Selama Angkutan Lebaran 2023, Ada Daerahmu? Cek Berikut

Tindakan arogan dan penggunaan pelat nomor palsu yang dilakukan oleh pengemudi tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan upaya maksimal untuk menemukan dan menangkap pelaku agar dapat diproses secara hukum dan diadili atas perbuatannya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan. ***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x