Menurut Latif, pelat mobil dengan nomor 10011 - VII yang digunakan oleh pengemudi arogan tidak terdaftar dalam catatan logistik Polda Metro Jaya berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hal ini menunjukkan bahwa pelat nomor yang digunakan adalah palsu dan pengemudi tersebut melakukan tindakan penipuan dalam penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya hanya digunakan oleh petugas kepolisian yang sah dan terdaftar.
“Nomor tersebut tidak terdaftar di logistik Polda Metro Jaya,” ungkap Latif.
Dalam rangka menindaklanjuti kasus tersebut, Latif mengumumkan bahwa pihak kepolisian tengah berupaya untuk mencari dan menangkap pengemudi arogan yang belum diketahui identitasnya.
Tindakan arogan dan penggunaan pelat nomor palsu yang dilakukan oleh pengemudi tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan upaya maksimal untuk menemukan dan menangkap pelaku agar dapat diproses secara hukum dan diadili atas perbuatannya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan. ***