Maaf Kepada PNS Golongan III, Pemerintah Tidak Akan Berikan Gaji ke 13 Karena Alasan Berikut Ini...

- 7 Mei 2023, 05:30 WIB
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK /YouTube Kementerian PANRB

Untuk komponen gaji ke 13 juga sama dengan komponen yang ada di dalam Tunjangan Hari Raya 2023.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku Mei 2023, Kini Masuk Kantor Jadi...

Komponen gaji ke 13 adalah sebagai berikut ini:

 

1. Gaji pokok

2. Tunjangan pangan

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi Akan Dapat Dapat Uang dengan Nominal Rp12 Juta, Benarkah ? Begini Rinciannya...

3. Tunjangan keluarga

4. Tambahan penghasilan sebesar 50 persen

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah