WADUH, Guru Sertifikasi Bisa Tidak Dapat TPG 2023 Karena Alasan Berikut, Cek Kriterianya...

- 6 Mei 2023, 05:00 WIB
Berikut kabar penting yang wajib diketahui guru sertifikasi di bulan Mei 2023, supaya memahami perkembangan di info GTK.
Berikut kabar penting yang wajib diketahui guru sertifikasi di bulan Mei 2023, supaya memahami perkembangan di info GTK. /InfoPublik.id/


BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi guru sertifikasi soal pencairan Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2023 ini.

 

Guru sertifikasi bisa tidak mendapatkan TPG dari pemerintah, jika masuk ke dalam beberapa kategori berikut ini.

Maka dari itu, bagi guru sertifikasi yang ingin mendapatkan pencairan TPG oleh Kemendikbud tahun 2023, wajib menyimak dan membaca artikel ini sampai habis.

Baca Juga: Pengumuman dari Sri Mulyani, PNS Golongan III Dapat Gaji Dua Kali Pada Juni 2023, Beruntung Banget...

Tunjangan Profesi Guru atau TPG memang diberikan Kemendikbud kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik merupakan hal yang wajib dimiliki oleh guru di Indonesia sebagai syarat mendapatkan pengakuan guru profesional dari Kemendikbud.

Setelah mendapatkan sertifikat, Kemendikbud akan memberikan apresiasi berupa pemberian Tunjangan Profesi Guru setiap triwulannya.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x