BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting untuk guru sertifikasi soal pencairan dana tahun 2023 yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Guru sertifikasi akan mendapatkan rejeki berupa dana tunai sebesar Rp12 juta, dimana akan dicairkan pada bulan Juni.
Baca Juga: BOCORAN TERBARU! Begini Nasib Honorer Setelah Dihapus, Pemerintah Akan Lakukan...
Jadi, selamat bagi guru sertifikasi karena akan mendapakatn pencairan dana dari pemerintah pada bulan Juni yang akan datang nanti.
Tapi, ada yang perlu guru sertifikasi ketahui soal tiga regulasi pemberian dana tunai pada bulan Juni 2023 nanti.