BKN Memastikan Calon PPPK Guru 2022 akan Terima NIP dan SK Pengangkatan di Bulan Juni? Begini Penjelasannya….

- 7 Mei 2023, 19:10 WIB
Sudah ada kepastian dari BKN bahwa calon PPPK guru diprediksi akan terima SK pengangkatan dan NI PPPK guru di bulan Juni
Sudah ada kepastian dari BKN bahwa calon PPPK guru diprediksi akan terima SK pengangkatan dan NI PPPK guru di bulan Juni /Kemenko PMK /

BERITASOLORAYA.com — Jadwal pengisian DRH telah mendapat penyesuaian dari BKN, pemerintah menetapkan para calon PPPK guru bisa menyelesaikan pemberkasan di tanggal 13 Mei 2023.

Penyesuaian ini adalah hadiah dari BKN dan Kemenpan RB bagi para calon PPPK guru yang tak kunjung menyelesaikan pemberkasan di tanggal 4 Mei 2023.

BKN menyampaikan melalui live di channel youtube-nya #ASNPelayanPublik pada tanggal 5 Mei, bahwa perpanjangan waktu pengisian DRH kali ini karena pelamar yang melengkapi pemberkasan masih sebanyak 80% pelamar.

BKN menyayangkan hal ini, lantaran jika pelamar tersebut tak menyampaikan kelengkapan persyaratan beserta pengisian DRH dan surat pernyataan 5 poin, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri.

Dalam hal pelamar telah dianggap mengundurkan diri, ia akan dikenai sanksi berupa tak boleh mengikuti seleksi PPPK guru selama satu periode.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA. 4 Kementerian Ingin Lebih Banyak Lagi Guru Non ASN Jadi PPPK, Bisa Tidur Nyenyak Nih

Hal ini termaktub dalam Pasal 42 Ayat (5) Permenpan RB No. 20 Tahun 2022, bahwa calon PPPK guru yang telah mengundurkan diri atau dinyatakan mengundurkan diri karena persyaratannya tak lengkap, tidak diperbolehkan mendaftar penerimaan PPPK 1 periode.

Oleh karena itu, BKN berupaya agar seluruh calon PPPK dapat mengumpulkan berkas-berkas yang diminta dalam tahap pemberkasan.

Perpanjangan pengisian DRH pun diperpanjang, begitu pula dengan jadwal usul penetapan NI PPPK guru yang juga diperpanjang sampai dengan 31 Mei 2023.

Nah, bagi calon PPPK guru yang telah melewati pemberkasan dan kemudian sedang dalam usul penetapan NI PPPK guru, dihimbau agar menunggu selama 25 hari proses penetapan.

Dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 disebutkan, maksimal selama 25 hari kerja sejak usul penetapan nomor induk disampaikan, bagi calon PPPK guru yang memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi akan menerima NIP-nya.

Baca Juga: Bus Masuk Sungai di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Polres Slawi Lakukan Evakuasi Korban

Akan tetapi, apabila persyaratan administrasinya tidak lengkap maka BKN akan memberitahu kepala instansi pemerintah terkait yang mengusulkan penetapan NIP calon PPPK guru tersebut.

Instansi pemerintah tersebut, harus memenuhi ketidaklengkapan berkas administrasi calon PPPK-nya maksimal selama 25 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari BKN.

Sementara itu, jika nomor induk calon PPPK guru sudah ditetapkan, dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari Kepala BKN/Kepala Kanreg BKN barulah dapat dilakukan hal-hal berikut:

PPK atau pimpinan instansi dan calon PPPK guru dapat menandatangani perjnjiann kerja yang dibuat, contohnya dapat dilihat dalam Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020

Pejabat PPK atau pimpinan instansi sudah bisa menetapkan keputusan pengangkatan calon PPPK guru bersangkutan, seperti contoh di dalam Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

Baca Juga: KABAR BURUK! Kemendikbud Buat Kebijakan Baru Pemotongan Dana BOS, Segera Baca Agar Bisa Diantisipasi

Apabila dilakukan perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan calon PPPK guru saat pengangkatan pertamnaya masih akan berlaku sampai berakhirnya periode waktu perpanjangan perjanjian kerja.

Jadi, jika dihitung sejak pengisian DRH yang diperpanjang sampai 13 Mei 2023, karena penetapan NIP diberikan setelah 25 hari sejak pengisian DRH, maka kira-kira nomor induk akan diterima pada tanggal 28 Mei 2023.

Selambat-lambatnya, pada tanggal 31 Mei NI PPPK guru yang persyaratan administrasinya tidak ada kesalahan, tidak palsu, dan lengkap, harus sudah diberikan dengan mengacu pada jadwal yang disesuaikan oleh BKN.

Bagi calon PPPK guru yang menerima NIP di tanggal 28 Mei - 31 Mei, diprediksi akan diangkat atau pejabat PPK mengeluarkan penetapan pengangkatan pada akhir Juni, sekitar tanggal 28 - 30 Juni 2023.

Namun, beda halnya dengan calon PPPK yang berkas administrasinya kurang lengkap dan dikembalikan dengan instruksi dari BKN agar dilengkapi.

Baca Juga: BESOK, Tata Tertib UTBK SNBT 2023 Gelombang 1. Cek 8 Larangan Ini Jangan Dilakukan, Apa Dampaknya?

Apabila proses melengkapi berkas yang kurang ini lama dan sampai sebulan, maka calon PPPK guru bisa mendapat NI PPPK guru di akhir bulan Juli 2023. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah