BERITASOLORAYA.com - Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) adalah bantuan dana khusus untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Di tahun 2023 ini, ada kabar buruk tentang dana Bos dari Kemendikbud yang harus diterima oleh semua pihak kepala sekolah, seluruh guru Paud, TK, SD, SMP/SMA.
Di Tahun 2023 ini, ada skema pemotongan penyaluran dana Bos kepada sekolah. Hal ini terjadi diakibatkan satuan pendidikan terlambat memberikan laporan.
Baca Juga: BESOK, Tata Tertib UTBK SNBT 2023 Gelombang 1. Cek 8 Larangan Ini Jangan Dilakukan, Apa Dampaknya?
Jika terjadinya pemotongan penyaluran dana Bos, maka sekolah kekurangan dana untuk tunjangan sekolah di tahun 2023 ini.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, berikut skema pemotongan penyaluran dana Bos yaitu pemberian laporan wajib dilakukan di bulan Juli jika penyaluran tahap 1 terjadi pada bulan Januari sampai bulan Juni.
Jika lewat dari bulan yang ditentukan memberikan laporan di bulan Agustus maka pemotongannya 2 persen. Apabila terlambat di bulan September dan Oktober, pemotongannya sebanyak 3 persen sampai 4 persen.