ASN SIMAK, PNS dan PPPK Bisa Batal Dapat Gaji ke 13 di Bulan Juni 2023 Kalau Masuk Kriteria Ini...

- 8 Mei 2023, 06:00 WIB
hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan
hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan /RazorMax/pixabay

Baca Juga: HORE, BKN Buka Peluang Kedua, Pastikan Peserta Seleksi PPPK Teknis 2022 yang Gagal Bisa Mencoba Lagi, Selamat

- ASN sedang ditugaskan untuk nekerja di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini membuat pembayaran gaji ASN akan dibayarkan oleh tempat ASN tersebut bertugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jadi, itulah kriteria ASN yang tidak akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 oleh pemerintah pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: UTBK SNBT 2023 Gelombang 1 Dilaksanakan Besok, Berikut Tata Cara Cetak Kartu Peserta. 2 Hal Ini Harus Jelas

ASN yang di luar kriteria di atas akan tetap mendapatkan pencairan gaji ke 13 oleh pemerintah. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah