ASN SIMAK, PNS dan PPPK Bisa Batal Dapat Gaji ke 13 di Bulan Juni 2023 Kalau Masuk Kriteria Ini...

- 8 Mei 2023, 06:00 WIB
hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan
hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan /RazorMax/pixabay

Baca Juga: Maaf Kepada PNS Golongan III, Pemerintah Tidak Akan Berikan Gaji ke 13 Karena Alasan Berikut Ini...

Gaji ke 13 diberikan pemerintah kepada PNS sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan pengabdian selama ini bagi instansi pemerintah.

Selain itu, pemberian gaji ke 13 juga diharapkan bisa membuat daya jual beli ekonomi di masyarakat bisa berjalan baik.

Dalam pemberian gaji ke 13 tahun 2023, Sri Mulyani mengatakan kalau komponennya sama dengan yang ada di komponen Tunjangan Hari Raya 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Tunjangan Profesi Guru Naik Dua Kali Lipat di 2023, Nominalnya Bikin Ngiler Banget...

Komponen gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Untuk ASN yang batal mendapatkan gaji ke 13 adalah yang masuk dalam kriteria berikut ini:

 

- ASN sedang melakukan cuti kerja

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah