BENARKAH Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Dapat 2X? Inilah Ketentuan dari PT Taspen...

- 8 Mei 2023, 21:40 WIB
PT Taspen akan segala melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS. Mekanisme penyalurannya bisa disimak di sini.
PT Taspen akan segala melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS. Mekanisme penyalurannya bisa disimak di sini. /Pixabay/un-perfekt

BERITASOLORAYA.com - Benarkah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji ke-13 dua kali pembayaran? Jika seperti itu, maka pensiunan PNS patut berbahagia atas nominal yang akan didapat.

PT Taspen akan segera melakukan pencairan pembayaran gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan PNS. Namun, tidak benar bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan 2 kali lipat.

Memang setiap tahun pensiunan PNS berhak menerima beragam tunjangan, seperti tunjangan hari raya (THR) yang meliputi beberapa komponen, salah satunya adalah gaji ke-13.

Pemerintah sudah mencanangkan terkait kapan dengan penyaluran gaji ke-13 bagi para ASN maupun pensiunan PNS.

Dalam konferensi pers, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah nyatakan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Benarkah Gaji dan Tunjangan PPPK Tidak Sama dengan PNS? Simak Penjelasan Lengkap dari BKN

Namun sebelum itu dilakukan, sebaiknya Anda memahami soal isu pensiun PNS akan dapat gaji ke-13 2 kali lipat.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 sudah diatur mengenai petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kapolri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Aturan ini dibuat untuk menjalankan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas pada Tahun Anggaran 2016.

Berikut ini adalah ketentuan pencairan gaji ke-13 yang akan dilakukan oleh PT Taspen kepada pensiunan PNS:

Baca Juga: PERLU DIPERHATIKAN! Ini 5 Alasan Pelamar Gagal Seleksi BUMN, Segera Ketahui Sebelum Daftar Rekrutmen Bersama

• Jika seseorang memiliki status sebagai pegawai negeri dan pensiunan, atau sebagai pensiunan dan pegawai negeri, maka pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan hanya sekali.

• Jika seseorang adalah abdi negara sekaligus penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayar satu kali.

PT Taspen akan melakukan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dengan ketentuan sebagai berikut:

• PNS atau pensiunan yang juga merupakan aparatur negara hanya akan menerima pembayaran gaji ke-13 sebanyak satu kali.

• PNS atau pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda akan menerima pembayaran gaji ke-13 sebagai aparatur negara dan sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda.

• Pensiun janda/duda yang juga menerima tunjangan akan menerima pembayaran gaji ke-13 sebagai pensiun janda/duda dan penerima tunjangan.

Baca Juga: SAH, Nadiem Ungkap Salah Satu Solusi yang Ditempuh untuk Penyelesaian Tenaga Honorer Agar Jadi PPPK 2023

• PNS dan pejabat negara yang pensiun pada atau setelah 1 Juli 2022 akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi yang bersangkutan.

Proses pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tidak dikenakan biaya apapun.

Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 yang diberikan kepada pensiunan PNS akan diberikan secara terpisah dari gaji pokok pensiunan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah