Benarkah Gaji dan Tunjangan PPPK Tidak Sama dengan PNS? Simak Penjelasan Lengkap dari BKN

- 8 Mei 2023, 21:11 WIB
Ilustrasi - BKN jelaskan gaji dan tunjangan PPPK
Ilustrasi - BKN jelaskan gaji dan tunjangan PPPK /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - Berikut info penting tentang gaji dan tunjangan PPPK apakah tidak sama dengan PNS yang akan dijelaskan secara lengkap berdasarkan keterangan dari BKN.

PPPK yang sudah dinyatakan lulus tersebut tentu sudah tahu berapa gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Sesuai yang tertuang pada pasal 1 pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK adalah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ini diangkat karena memenuhi syarat. Dengan perjanjian ini tentu PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai Peraturan Presiden tersebut.

Lalu apakah gaji dan tunjangan PPPK benarkah tidak sama dengan PNS?

Dalam sistem gaji untuk PPPK ini berdasarkan golongan dan lamanya bekerja. Terendah gaji PPPK golongan satu adalah kurang lebih Rp2 juta berdasarkan lama masa kerja. Sebagaimana dikutip BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @bkngoidofficial.

Baca Juga: PERLU DIPERHATIKAN! Ini 5 Alasan Pelamar Gagal Seleksi BUMN, Segera Ketahui Sebelum Daftar Rekrutmen Bersama

Pembayaran gaji PPPK ini berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjadinya pemotongan pajak penghasilan sebelum besaran gaji PPPK.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah