Disdukcapil DKI, menurut Mujiyono, memiliki waktu sosialisasi dan validasi untuk mengantisipasi lonjakan angka NIK atau ada potensi menjadi lebih sedikit NIK dari angka yang telah diumumkan.
"Jangan terlalu cepat," kata Mujiyono.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pihaknya menemukan 194.000 warga yang memiliki NIK Jakarta namun tidak lagi tinggal di DKI.
Disdukcapil, kata Mujiyono, telah berkoordinasi dengan RT dan RW untuk urusan verifikasi.
Baca Juga: Benarkah Gaji dan Tunjangan PPPK Tidak Sama dengan PNS? Simak Penjelasan Lengkap dari BKN
Penonaktifan NIK KTP bagi warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta merupakan peraturan Administrasi Kependudukan.
Namun penonaktifan NIK-KTP yang tidak berkedudukan di Jakarta tidak terkait dengan pemindahan ibu kota negara (IKN) tahun 2024.
Selain itu, menurut Budi, penertiban administrasi kependudukan tak lepas dari pemberian bantuan sosial menjadi tepat sasaran.
Sementara, di tempat terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menghimbau agar Disdukcapil DKI melakukan penonaktifan NIK KTP usai Pemilu 2024.