Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu, pemerintah pusat menerima usulan formasi guru PPPK sebanyak 266.560 formasi. Tingginya usulan formasi guru tentu harus direspon oleh pemerintah selaku pemangku kebijakan.
Terkait kebutuhan guru ini, Menteri Anas juga menjelaskan bahwa pihaknya mengharapkan akan segera ada penyelesaian secara kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dan ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan,” kata Menteri Anas.
Di sisi lain, Mendikbu Ristek Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa jajarannya tengah mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non ASN ini, salah satunya adalah dengan mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.
Pengusulan ini tentu dibarengi dengan mendorong pemerintah daerah agar bisa selektif dan cermat dalam mengusulkan formasi agar sesuai kebutuhan.
“Itu yang kita ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya kita menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” kata Mendikbud Nadiem.
Kemudian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pembahasan bersama tiga kementerian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana kebutuhan untuk pendanaan pendidikan bisa disediakan, khususnya untuk formasi guru.
"Kita sudah memiliki BOS, kita juga memiliki alokasi guru ASN yang ada di pemerintah daerah. Ini kita cari lagi bagaimana caranya bisa lebih kena dengan kebutuhan sekolah dan bisa lebih cepat diadakan oleh sekolah, artinya betul-betul sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan," ujar Suahasil.