Kriterianya adalah:
1. Guru sertifikasi sudah meninggal dunia.
Baca Juga: SELAMAT, Batas Usia Pensiun PPPK Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Tunjangan yang Akan Didapatkan...
2. Guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun.
3. Guru sertifikasi sudah mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru sertifikasi sedang menjalani pidana penjara yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
Baca Juga: YES, 2 Golongan Honorer Ini Dapat Prioritas Jadi PPPK 2023, PANRB Sebut Profesinya Adalah...
5. Guru sertifikasi sedang mendapatkan tugas belajar.