Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Segera Cair, Nominalnya Lebih Besar dari THR 2023 ?
Aturan pemberian TPG sudah diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang berisikan petunjuk pemberian berbagai macam tunjangankepada guru.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, kalau guru sertifikasi akan mendapatkan TPG dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Walaupun pemberian TPG dilakukan setiap bulan, pembayaran TPG hanya akan dilakukan 3 bulan sekali atau disebut dengan triwulan.
Triwulan pertama, dibayarkan di bulan Maret dan triwulan kedua akan dibayarkan di bulan Juni.
Lalu, triwulan ketiga akan dibayarkan bulan September dan triwulan keempat akan dibayarkan di bulan November.
Sayangnya, tidak semua guru sertifikasi akan mendapatkan pencairan TPG dari pemerintah di tahun 2023 ini.
Berdasarkan regulasi dari Permendikbudristek, dijelaskan beberapa kriteria yang membuat guru sertifikasi gagal mendapatkan TPG.