YES, Honorer Bisa Bernafas Lega, Pemerintah Jamin Tidak Akan PHK Massal, Bisa Diangkat Jadi ASN ?

- 10 Mei 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi. Angin segar berembus untuk tenaga honorer di tahun 2023 ini. Kali ini angin segar ini datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Ilustrasi. Angin segar berembus untuk tenaga honorer di tahun 2023 ini. Kali ini angin segar ini datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. /InfoPublik

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi honorer soal solusi penataan tenaga non ASN dari pemerintah, dimana MenpanRB menjamin tidak akan melakukan PHK massal.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Azwar Anas terkait solusi pemerintah untuk menuntaskan masalah penataan honorer.

Walaupun tidak akan melakukan PHK massal, pemerintah tetap akan menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PT Taspen Permudah Pensiunan PNS Dalam Mengambil Dana Pensiun, Gak Perlu Antre di Bank Lagi...

Anas menjelaskan kalau pemerintah sangat serius sekali dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer di tahun 2023 ini.

Pemerintah memang sedang berlomba dengan waktu, dimana solusi harus segera diambil sebelum bulan November 2023.

Anas tidak memungkiri kalau peran dan jasa tenaga honorer sangat penting dan berguna bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik.

Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Segera Cair, Nominalnya Lebih Besar dari THR 2023 ?

Karena hal tersebut, pemerintah berusaha tidak akan memberhentikan atau melakukan PHK massal kepada tenaga honorer.

Presiden Jokowi juga meminta langsung kepada MenpanRB untuk mencarikan jalan tengah yang win-win solution agar solusi yang diambil menguntungkan honorer dan instansi pemerintah.

Anas menyebutkan kalau pemerintah juga berusaha mengambil solusi yang adil dan menyelesaikan inti masalah dari tenaga honorer

Baca Juga: Sri Mulyani Siap Transfer Uang Jutaan di 2023 untuk Keluarga PNS, Rinciannya Adalah Sebaga Berikut Ini...

Sampai saat ini, pemerintah sudah menetapkan 4 prinsip yang akan digunakan untuk menyelesaikan masalah honorer.

Keempat prinsip tersebut adalah:

 

1. Tidak akan melakukan PHK massal kepada honorer

Baca Juga: PENTING, Taspen Minta Syarat Ini Kepada Pensiunan PNS Agar Pencairan Dana Pensiun 2023 Berjalan Lancar...

2. Tidak membuat APBN menjadi membengkak

3. Tidak membuat pendapatan honorer menjadi menurun

Baca Juga: WAJIB, 10 Mei 2023 Semua Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Diperintahkan Kemdikbud untuk Ini…

4. Sesuai dengan regulasi yang berlaku


Keempat prinsip tersebut akan menjadi landasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer yang jumlahnya sudah mencapai 2,3 juta di seluruh daerah Indonesia.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer, karena pemerintah benar-benar memperhatikan dan mendengarkan keinginan dan keluh kesah honorer selama ini.

Baca Juga: Dear Pensiunan PNS, PT Taspen Minta Persiapkan Hal Ini Jika Ingin Pencairan Dana Pensiun 2023 Berjalan Lancar,

Dengan tidak melakukan PHK massal, ada jaminan kalau honorer bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK di tahun 2023 ini.

Pemerintah juga akan membuka seleksi CASN 2023 yang bisa diikuti oleh honorer, peserta umum dan sekolah kedinasan.

Honorer bisa menggunakan kesempatan tersebut untuk naik tingkatan menjadi ASN lewat seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: SELAMAT, Batas Usia Pensiun PPPK Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Tunjangan yang Akan Didapatkan...

Semoga beruntung. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah