Sri Mulyani akan mengganti dengan memberkan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Jadi, bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja di gaji ke 13, akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau dosen.
Jadi, selamat bagi guru dan dosen karena akan mendapatkan tunjangan baru tersebut di tahun 2023 untuk penambahan komponen gaji ke 13. ***