BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting dari Kemendikbud kepada kepala sekolah dan guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK terkait antisipasi kebijakan baru untuk penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP tahun 2023.
Baca Juga: ASN SIMAK, PNS dan PPPK Bisa Batal Dapat Gaji ke 13 di Bulan Juni 2023 Kalau Masuk Kriteria Ini...
Berita dari Kemendikbud ini sangat penting sekali dan harus diketahui oleh kepala sekolah dan guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK terkait penyaluran dana BOS dan BOP.
Kemendikbud mengumumkan bagi kepala sekolah dan guru jenjang PAUD, SD, TK, SMP, SMA dan SMK untuk melakukan antisipasi terakit penyaluran BOSP reguler.
Kemendikbud menjelaskan akan ada pemotongan apabila penyaluran bantuan dana pendidikan ada keterlambatan dalam pelaporan.
Jadinya, penyaluran bantuan dana pendidikan tahap 1 yang dimulai dari bulan Januari-Juni 2023 ini, harus sudah ada laporan di bulan Juli 2023.
Kalau ada keterlambatan dalam pelaporan untuk penyaluran BOSP maka akan dikenakan pemotongan penyaluran dana pendidikan sesuai dengan masa pelaporan yang dilakukan.