Sebagai contoh, jika pelaporan penyaluran tahapan 1 yang harus dilaporkan di bulan Juli 2023 dan baru dilaporkan pada bulan Agustus.
Sesuai dengan kebijakan baru Kemendikbud, maka akan dikenakan denda dengan potongan sebesar 2 persen.
Lalu, jika melaporkan pada bulan September 2023 akan dikenakan denda dengan besaran 3 persen dan jika dilaporkan bulan Oktober akan terkena denda sebesar 4 persen.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian kepala sekolah sampai guru dari jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Keterlambatan harus jangan sampai terjadi agar satuan pendidikan tidak dikenakan denda oleh Kemendikbud.
Perlu diketahui bersama pula, kalau mekanisme penyaluran dana BOS reguler di tahun 2023 ini ada perubahan yang dilakukan oleh regulasi Kemendikbud.
Dengan regulasi baru tersebut, mekanismen penyaluran dana BOS reguler yang di tahun 2022 dilakukan dalam 3 tahap kini berubah menjadi 2 tahapan saja pada tahun 2023.