100 PERSEN WAJIB! Pemerintah Tetapkan para PPPK yang Baru Diangkat Harus Menjalani Orientasi, Materinya...

- 10 Mei 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi orientasi PPPK
Ilustrasi orientasi PPPK /Diskominfo Kota Bandung.

BERITASOLORAYA.com  Perhatian untuk para PPPK yang saat ini semakin mendekati pengangkatan berdasarkan penetapan keputusan pengangkatan oleh PPK. Setelah memperoleh nomor induk dan SK pengangkatan, masih ada yang harus dilakukan setelah status pegawai diresmikan sebagai seorang ASN PPPK di suatu instansi.

Saat ini, ribuan PPPK guru sedang dalam tahap pemberkasan dan pengisian DRH sampai 13 Mei 2023 yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap pengusulan penetapan NIP-nya sampai tanggal 30 Mei 2023.

Setelah usul penetapan tersebut diterima, pegawai ASN PPPK dapat menunggu setidaknya paling lama sampai 25 hari sejak usul penetapan tersebut diajukan oleh instansi kepada BKN.

Baca Juga: SELAMAT! Pemilik KTP dengan Ciri Ini Bisa Dapat Pinjaman Online BCA Personal Loan Rp100 Juta dengan Cepat

Baru setelah NI PPPK sudah di tangan, PPK atau pimpinan instansi pemerintah terkait bisa mengangkatnya dengan SK pengangkatan dan mempekerjakan pegawai tersebut sebagai PPPK di instansinya.

Namun, setelah diangkat sebagai pegawai ASN yang resmi, seluruh PPPK yang baru saja diangkat diwajibkan melalui tahap orientasi terlebih dahulu.

Apa itu tahap orientasi? Orientasi adalah program pengenalan serta penyediaan informasi pada para pegawai PPPK yang baru saja diangkat sebagai PPPK resmi.

Materi tentang orientasi pegawai PPPK yang baru akan memuat beberapa hal berdasarkan Surat edaran Lembaga Aparatur Sipil Negara Nomor. 289/K.1

Baca Juga: SEJAHTERA MENANTI, Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Segera Terima 2 Jenis Uang Tambahan dari Kementerian!

Materi orientasi yang dimaksud terdiri dari dua bagian yakni, yang pertama kurikulum pengenalan tugas dan fungsi pegawai sebagai seorang ASN. Poin-poin yang termasuk ke dalam materi kurikulum pengenalan tugas kali ini adalah:

1. Kurikulum pengenalan tentang fungsi serta tugas pegawai ASN PPPK.

2. Agenda tentang nilai-nilai dasar sebagai pegawai ASN PPPK.

3. Agenda tentang kedudukan dan peran pegawai PPPK mendukung terbentuknya smart governance yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Berapa Jumlah Sebaran SPKLU di Jawa, Bali, dan Sumatra hingga PLN Ajak Pengusaha Kerjasama?

Sementara yang kedua adalah, kurikulum pengenalan nilai dan etika di instansi pemerintah yang mana terdiri dari:

1. Pengenalan susunan organisasi dan tata kerja pada pegawai ASN PPPK yang terkait.

2. Pengenalan jabatan.

3. Pengenalan manajemen kinerja organisasi dari pegawai ASN PPPK.

4. Adanya penerapan fungsi dan juga tugas-tugas PPPK di instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x