SEJAHTERA MENANTI, Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Segera Terima 2 Jenis Uang Tambahan dari Kementerian!

- 10 Mei 2023, 15:21 WIB
Ilustrasi. Para guru dengan kriteria berikut akan terima uang tambahan dari kementerian dalam waktu dekat
Ilustrasi. Para guru dengan kriteria berikut akan terima uang tambahan dari kementerian dalam waktu dekat /Dok: diskominfo.kaltaraprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Para guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK sebentar lagi akan menerima uang tambahan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Meskipun diberikan untuk guru seluruh jenjang dari PAUD hingga SMA, ada kriteria lain yang harus dipenuhi para guru untuk menerima tambahan uang dari kementerian ini.

Adapun kementerian yang akan memberikan tambahan uang dalam waktu dekat untuk para guru yang memenuhi kriteria adalah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan.

Kedua kementerian tersebut berencana memberikan uang tambahan untuk para guru secepatnya di bulan Juni 2023 atau bulan depan. Hal itu telah tertuang dalam aturan resmi masing-masing.

Baca Juga: Berapa Jumlah Sebaran SPKLU di Jawa, Bali, dan Sumatra hingga PLN Ajak Pengusaha Kerjasama?

Pertama, uang tambahan bagi para guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan diberikan Kementerian Keuangan mulai bulan Juni 2023 adalah gaji ke-13.

Namun, guru yang berhak menerima gaji ke-13 dari Kementerian Keuangan adalah para guru seluruh jenjang yang telah berstatus sebagai ASN, baik itu guru PNS atau guru PPPK.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x