Kemenkes Lindungi Kebijakan dan Pelayanan Kesehatan dari Segala Ancaman dengan Website Pengaduan

- 13 Mei 2023, 11:09 WIB
Kemenkes luncurkan website pengaduan
Kemenkes luncurkan website pengaduan /Instagram @kemenkes_ri.

BERITASOLORAYA.com – Bagi siapa pun yang mengetahu atau menjadi korban dari perilaku yang bisa mengancam di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bisa langsung mengadukan pelaku melalui website pengaduan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah meluncurkan website pengaduan resmi untuk memfasilitasi para korban atau seseorang yang mengetahui adanya ancaman di lingkungan Kemenkes.

Adapun hal ini merupakan upaya untuk mencegah pelaku dari tindakan yang mengancam lingkungan Kemenkes.

Pelapor sepenuhnya akan dilindungi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk didampingi, mulai dari pengaduan itu dibuat.

Baca Juga: SAH, Mulai Mei 2023, Tenaga Honorer yang Kerja Lembur Dapat 2 Uang Ini dari Menkeu, Bisa sampai Rp444 Ribu

Lalu bagaimana caranya untuk melakukan pengaduan melalui website pengaduan Kemenkes?

Dilansir BeritaSoloraya.com dari laman resmi WBS Kementerian Kesehatan berikut cara melakukan pengaduan melalui website resmi dari Kemenkes untuk para pelapor tindak penyelewengan di lingkungan Kemenkes.

1. Apa Itu WBS Kemenkes

WPS atau Whistleblower System Kementerian Kesehatan merupakan salah sistem yang bisa digunakan untuk melakukan pelaporan atau pengaduan kepada Kemenkes.

Pelapor dalam hal ini adalah para pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan dan masyarakat luas.

Website ini memberikan kesempatan kepada para korban untuk mengetahui dan memiliki informasi tentang perbuatan yang melanggar / menyimpang / menyeleweng di lingkungan Kemenkes.

Baca Juga: DIPERPANJANG! Pendaftaran Karya untuk Penghargaan Sastra 2023, Simak Kategori dan Ketentuan

2. Apa Saja yang Bisa Dilaporkan

Pelayanan website pengaduan ini bisa kamu manfaatkan untuk beberapa kasus, antara lain:

1. Dugaan fraud.

2. Dugaan pelanggaran aturan kepegawaian atau kode etik yang bisa membuat Negara merugi.

3. Dugaan adanya Maladministrasi.

4. Dugaan adanya korupsi.

3. Apa Saja yang Dicantumkan dalam Laporan Pengaduan

Laporan yang ideal mengandung unsur 5W+1H terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika pelapor masih kebingungan masih bisa menggunakan formula 3W+1H antara lain:

What: Apa dugaan pelanggaran yang terjadi?

Who: Siapa yang diduga melakukan pelanggaran tersebut?

When: Kapan pelanggaran itu terjadi?

How: Bagaimana detail dugaan pelanggaran dilakukan atau modus yang digunakan?

Baca Juga: Husein AR, Guru Muda ASN Pangandaran Dapat Tawaran Jadi Guru di SMA, Ridwan Kamil: Berat Sekali...

4. Prosedur Pelaporan

Pelaporan yang sudah diproses dan masuk kedalam website WPS Kemenkes akan diverifikasi terlebih dahulu.

Laporan yang jelas dan memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti untuk proses berikutnya.

Namun, jika laporan tidak terkait dengan lingkungan Kemenkes maka akan diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang.

Jika laporan tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan akan disampaikan kepada pelapor bahwa laporan tidak bisa ditindaklanjuti.

Laporan yang sudah diproses nantinya akan ada petugas yang melakukan komunikasi dengan pelapor untuk kelengkapan data.

Baca Juga: Buntut Laporan Guru Muda ASN Pangandaran, Kepala BKPSDM akan Dinonaktifkan, Begini Penjelesan Gubernur Jabar

Kemudian jika sudah lengkap, petugas akan melakukan audit dan klarifikasi kepada pihak terlapor.

Tim akan melakukan laporan hasil klarifikasi dan audit kepada pimpinan. Pimpinan, tim audit dan petugas pengolah WPS akan melakukan pembahasan.

Lalu pada akhir laporan akan ada kesimpulan dan rekomendasi hasil audit sebagai titik bahwa laporan ditindaklanjuti.

Nah, itu dia mengenai penjelasan website pengaduan Kemenkes untuk semua orang bisa mengakses dan melakukan pelaporan mengenai adanya penyimpangan di lingkungan Kemenkes. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah