SAH, Mulai Mei 2023, Tenaga Honorer yang Kerja Lembur Dapat 2 Uang Ini dari Menkeu, Bisa sampai Rp444 Ribu

- 13 Mei 2023, 10:54 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal tenaga honorer yang kerja lembur akan mendapatkan 2 uang berikut
Ilustrasi Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal tenaga honorer yang kerja lembur akan mendapatkan 2 uang berikut /Dok.Foto/Kemenkeu/

BERITASOLORAYA.com — Selamat, Menkeu Sri Mulyani bawa berita bagus bagi para tenaga honorer dan pegawai ASN. Bukan soal pengurangan penghasilan, sebaliknya, Menkeu tersebut mengeluarkan ketetapan terbaru yang membuat tenaga honorer sejahtera. Sri Mulyani menyamakan hak tenaga honorer dengan pegawai ASN yang lain dengan memberinya honorer bernilai sama.

Menkeu Sri Mulyani sukses menyetarakan hak para tenaga honorer dengan ketentuan ini lewat Permenkeu No. 49 Tahun 2023.

Lalu, hak apakah yang dimaksud diberikan Sri Mulyani untuk tenaga honorer ini? Tak hanya pegawai ASN, Menkeu juga menetapkan bahwa tenaga honorer wajib mendapat tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.

Baca Juga: Buntut Laporan Guru Muda ASN Pangandaran, Kepala BKPSDM akan Dinonaktifkan, Begini Penjelesan Gubernur Jabar

Permenkeu No. 49 Tahun 2023 menjadi awal tenaga honorer ditetapkan menerima uang lembur dan uang makan lembur, setidaknya 5 setengah bulan hingga status kepegawaiannya dihapuskan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenkeu No. 49 Tahun 2023, untuk ASN akan diberikan uang lembur sebanyak:

1. ASN golongan I, uang lemburnya sebesar Rp18.000 per/jam.

2. ASN golongan II, uang lemburnya sebesar Rp24.000 per/jam.

3. ASN golongan III, uang lemburnya sebesar Rp30.000 per/jam.

4. ASN golongan IV, uang lemburnya sebesar Rp36.000 per/jam.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah