SAH Guru Sertifikasi Non PNS yang Menerima TPG Harus Kembalikan Tunjangan Jika Tidak Penuhi Ini

- 12 Mei 2023, 17:31 WIB
Guru sertifikasi non PNS harus kembalikan TPG jika tidak penuhi ketentuan ini
Guru sertifikasi non PNS harus kembalikan TPG jika tidak penuhi ketentuan ini /Dok: infopublik.id

BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru memang salah satu hal yang ditunggu oleh para guru sertifikasi yang ada di Indonesia dan sudah mengabdi dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Seperti yang diketahui bahwa TPG adalah sebuah tunjangan yang ditujukan pemerintah untuk guru sertifikasi baik yang statusnya PNS atau non PNS dan baik yang berada di bawah Kemdikbud maupun yang berada di bawah Kemenag.

Dalam melakukan pencairannya, TPG yang ada di bawah Kemdikbud dan Kemenag memiliki waktu pencairan yang berbeda. Kemdikbud sendiri akan melakukan pencairan setiap tiga bulan sekali sehingga dalam satu tahun adalah empat kali pencairan tunjangan untuk guru sertifikasi.

Sedangkan untuk guru sertifikasi yang ada di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan pencairan TPG setiap satu bulan sekali sesuai yang tertulis dalam Juknis sehingga tiap bulan akan dapat tunjangan.

Baca Juga: TERBARU, Guru Sertifikasi Full Senyum Bulan Mei 2023, Telah Banyak TPG Triwulan 1 yang Cair. Sudah Sampai Sini

Dengan adanya tunjangan untuk guru sertifikasi ini pemerintah mengharapkan bahwa setiap guru baik PNS dan non PNS bisa lebih sejahtera lagi kehidupannya. Selain itu, ini juga merupakan salah satu program pemerintah dalam menghormati para guru.

Saat ini pemerintah Indonesia telah mengesahkan peraturan yang membuat guru non PNS yang menerima TPG harus mengembalikan tunjangan yang diberikan kepada mereka.

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x