BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru memang salah satu hal yang ditunggu oleh para guru sertifikasi yang ada di Indonesia dan sudah mengabdi dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Seperti yang diketahui bahwa TPG adalah sebuah tunjangan yang ditujukan pemerintah untuk guru sertifikasi baik yang statusnya PNS atau non PNS dan baik yang berada di bawah Kemdikbud maupun yang berada di bawah Kemenag.
Dalam melakukan pencairannya, TPG yang ada di bawah Kemdikbud dan Kemenag memiliki waktu pencairan yang berbeda. Kemdikbud sendiri akan melakukan pencairan setiap tiga bulan sekali sehingga dalam satu tahun adalah empat kali pencairan tunjangan untuk guru sertifikasi.
Sedangkan untuk guru sertifikasi yang ada di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan pencairan TPG setiap satu bulan sekali sesuai yang tertulis dalam Juknis sehingga tiap bulan akan dapat tunjangan.
Dengan adanya tunjangan untuk guru sertifikasi ini pemerintah mengharapkan bahwa setiap guru baik PNS dan non PNS bisa lebih sejahtera lagi kehidupannya. Selain itu, ini juga merupakan salah satu program pemerintah dalam menghormati para guru.
Saat ini pemerintah Indonesia telah mengesahkan peraturan yang membuat guru non PNS yang menerima TPG harus mengembalikan tunjangan yang diberikan kepada mereka.