WADUH! Pegawai ASN Melanggar Jam Kerja Bisa Disanksi Pemotongan Tunjangan, Jumlahnya Merugikan..

- 14 Mei 2023, 18:39 WIB
Ilustrasi ASN bekerja
Ilustrasi ASN bekerja /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Berikut penjelasan lengkap tentang pegawai ASN yang melanggar aturan jam kerja bisa disanksi dengan pemotongan tunjangan.

Sanksi yang diberikan pemerintah terhadap pegawai ASN yang tidak mematuhi aturan jam kerja yang sudah ditetapkan pemerintah ini, sudah tertuang pada peraturan disiplin PNS tahun 2022.

Dikutip dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023, peraturan jam kerja ASN ini berlaku di instansi pusat maupun instansi daerah.

Pada pasal 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, pegawai ASN bekerja selama lima hari yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Jadi selama seminggu pegawai ASN wajib memenuhi 37 jam 30 menit jam kerja.

Baca Juga: Kucing Munchkin: Si Kaki Pendek yang Lucu dan Menggemaskan

Adapun pegawai ASN masuk kerja sesuai peraturan pemerintah adalah jam 07.30 pada hari biasa dan jam 08.00 di bulan Ramadhan.

Peraturan jam kerja ini tidak hanya berlaku pada pegawai ASN, tapi juga pada pegawai Instansi Pemerintah.

Dikeluarkannya peraturan jam kerja baru oleh pemerintah, maka pada pegawai ASN diwajibkan untuk mematuhinya. Jika terjadi pelanggaran maka pegawai ASN mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan.

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x